Jumat, 26 Juli 2013

Model Eksekusi , Pujangga Amir Hamzah.

Amir Hamzah, pujangga, penyair terkenal, mendapat perhargaan sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1975.
Diangkat menjadi Wakil Pemerintah Indonesia untuk Langkat berkedudukan di Binjai, 29 Oktober 1945, namun nasib tragis menghadangnya, 20 Maret 1946 tewas dieksekusi pada Revolusi Sosial di Sumatera Timur. Dia dianggap feodalis hanya karena dia keturunan raja.
Sudah banyak kisah Amir Hamzah dimuat dibuku dan di internet, bahwa dia meninggal karena dieksekusi, tapi baru dalam buku yang diunggah kali ini, jelas bagaimana cara dan siapa pelaku eksekusi.
Judulnya "Penemuan Pusara Pudjangga Amir Hamzah"

Didalam buku ini dimuat pengakuan dari sang algojo  bernama Mandor Ijang Widjaja bahwa dialah yang memancung Amir Hamzah dan kemudian Amir Hamzah dikuburkan dalam satu lubang berisi 8 orang.

Diatas sebelah kanan adalah gambar Mandor Ijang Widjaja, dihalaman sebelah kiri menerangkan bahwa dia mengeksekusi Amir Hamzah pada tg. 20 Maret 1946, antara pk. 02.00 - 05.00 subuh. Mandor dihukum 20 tahun. tapi dia meninggal pada 15 Juni 1954.

Gambar diatas menernagkan bahwa Mandor Ijang sebenarnya adalah anak buah yang disayang Amir Hamzah.
Sedang gambar dibawah adalah lubang tempat Amir Hamzah dipancung di Kuala Bergumit, setelah kuburan dibongkar pada th. 1949. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar